Cara Daftar Aktivasi OVO Paylater Tokopedia

Cara Daftar Aktivasi OVO Paylater

Cara Daftar Ovo Paylater di Tokopedia - Ingin beli ini itu tapi dana belum cukup? Atau mau beli barang dan bayar tagihan terus bayarnya nanti saja? Sekarang kamu bisa belanja online sekarang bayar nanti dengan OVO PayLater.OVO PayLater adalah metode pembayaran dalam bentuk Kredit Limit yang dapat digunakan oleh Pengguna untuk melakukan transaksi pada Situs/Aplikasi. Tokopedia bekerjasama dengan Taralite menghadirkan OVO PayLater .Tokopedia OVO Paylater memberi solusi cara pembayaran yang bisa kamu gunakan untuk berbelanja online lebih praktis dan nyaman. Tinggal pilih barang yang diinginkan, lalu pilih OVO PayLater sebagai metode pembayaran, dan bayarnya nanti saja sebelum jatuh tempo.dan pastikan terlebih dahulu OVO Tokopedia kamu sudah aktif ya .


Bagaimana cara mendapatkan OVO PayLater?
Saat ini, OVO PayLater baru tersedia untuk Pengguna yang ada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Surabaya dengan umur akun minimal 6 (enam) bulan.

Bagaimana saya dapat membayar tagihan?
Pengguna akan mendapatkan tagihan dari Partner melalui Tokopedia pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) setiap bulannya yang harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 1 (satu) di bulan berikutnya.

Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan seluruh metode pembayaran yang terdapat pada Situs/Aplikasi, kecuali dengan metode pembayaran berbasis kredit seperti Kartu Kredit, Kredivo, dan lainnya.

Apakah saya bisa menggunakan OVO PayLater untuk seluruh produk Tokopedia?
OVO PayLater dapat digunakan untuk melakukan transaksi pada seluruh produk Tokopedia, kecuali untuk produk-produk berikut:

Digital:
Angsuran Kredit, Tagihan Kartu Kredit, Gift Card, E-Money, Donasi, dan Zakat
Keuangan :
Reksadana dan Emas

Cara Aktivasi Ovo Paylater

1. Buka aplikasi Tokopedia kamu , kemudian ke menu Akun 
ovo paylater
2. Klik Aktifkan Sekarang
Cara Daftar Ovo Paylater Tokopedia
3. Masukan Kode Verifikasi dari nomer Ovo Kamu


4. Masukan Dokumen diri .

  • Foto KTP ( Kartu Tanda Penduduk) seperti di contoh


  • Foto diri bersama dengan KTP seperti yang dicontohkan

Ovo Paylater adalah

  • Foto NPWP jika punya ( Optional )

Tokopedia Paylater adalah
5. Masukan semua Informasi Pribadi anda . Jika sudah klik Ajukan
6. Anda akan diperlihatkan Syarat dan Perjanjian Pinjaman

Perjanjian Pinjaman
Untuk melanjutkan, Anda harus membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku di OVO PayLater.

Powered by:Taralite
Perjanjian Pinjaman

Pihak-Pihak
(Para) Pemberi Pinjaman: PT Visionet Teknologi Indonesia
Dalam hal ini diwakili oleh:
PT Indonusa Bara Sejahtera merupakan perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang merupakan Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis informasi teknologi berdasarkan surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-622/NB.11/2017 tertanggal 21 Juli 2017, yang berdomisili di Rukan Golden 8 no 8B, Jalan Panjang, Kedoya Utara, Jakarta Barat 11520 yang dalam hal ini bertindak sebagai penerima kuasa serta perwakilan dari (Para) Pemberi Pinjaman (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), berdasarkan Perjanjian Penyelenggaraan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).

untuk selanjutnya PT Indonusa Bara Sejahtera dalam kapasitasnya selaku kuasa Pemberi Pinjaman, akan disebut sebagai Penyelenggara; dan
Penerima Pinjaman
Nama:
..............
Alamat sesuai KTP:
..............
Alamat tempat tinggal:
..............
Pemegang Kartu Tanda Identitas Penduduk:
..............
(Para) Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara individu dapat disebut sebagai “Pihak”.

Latar Belakang
Bahwa Penyelenggara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, telah menerima kuasa dan wewenang dari Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Penyelenggaran Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara Penyelenggara dan Pemberi Pinjaman tanggal 17/12/2018 (“Perjanjian Penyelenggaraan”), dimana berdasarkan Perjanjian Penyelenggaraan tersebut, Penyelenggara diberikan kuasa dan wewenang antara­ lain untuk menandatangani dan melaksanakan perjanjian pemberian pinjaman antara (Para) Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman yang telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuang-ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
Bahwa Penerima Pinjaman bermaksud untuk membeli barang melalui Situs/Aplikasi, sebagaimana didefinisikan di bawah ini, dimana pembayaran atas pembelian barang tersebut dilakukan dengan metode pembayaran OVOPayLater.
Bahwa Penerima Pinjaman telah mengajukan pengajuan atas Pinjaman (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan mengisi dengan sebenar-benarnya informasi pada formulir pengajuan pinjaman (“Formulir Pengajuan”), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Bahwa Penyelenggara telah melakukan pengecekan dan verifikasi atas seluruh data dan informasi Penerima Pinjaman yang tercantum dalam Formulir Pengajuan dimana berdasarkan hasil dari pengecekan dan verifikasi tersebut, Penerima Pinjaman memenuhi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan untuk menerima Pinjaman dengan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Situs/Aplikasi, Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan OVOPayLater dan Perjanjian ini.
Untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian pinjaman, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada syarat dan ketentuan Perjanjian ini.
Definisi

Pasal 1: Jangka Waktu Pinjaman
Seluruh ketentuan dalam Perjanjian ini akan mulai berlaku efektif dan mengikat Para Pihak sejak sejak tanggal Transaksi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
jika Transaksi dilakukan sebelum tanggal 27 pada suatu bulan maka tanggal jatuh tempo atas pembayaran seluruh dana Pinjaman dan Imbal Jasa adalah pada tanggal 1 pada bulan berikutnya; dan
jika Transaksi dilakukan setelah tanggal 27 pada suatu bulan maka tanggal jatuh tempo atas pembayaran seluruh dana Pinjaman dan Imbal Jasa adalah pada tanggal 1 pada bulan setelah bulan berikutnya.
Berakhirnya Jangka Waktu Pinjaman tidak menyebabkan dibebaskannya kewajiban-kewajiban Penerima Pinjaman yang masih terhutang atau belum terlunaskan pada saat berakhirnya Jangka Waktu Pinjaman.
Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian dengan alasan apapun, Para Pihak sepakat untuk mengesampinkan ketentuan dalam Pasal 1266 KUHPerdata yang mensyaratkan dibutuhkannya putusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian.

Pasal 2: Ketentuan Pinjaman
Ketentuan mengenai jumlah dana Pinjaman, Imbal Jasa, tujuan Pinjaman, pencairan dana Pinjaman, ketentuan pembayaran kembali, dan Biaya Keterlambatan Seluruh ketentuan mengenai Pinjaman akan diatur lebih lanjut dalam Lampiran Detail Pinjaman yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

Pasal 3: Hak dan Kewajiban Para Pihak
Tanpa mengesampingkan hak-hak Penerima Pinjaman lainnya berdasarkan Perjanjian ini, Penerima Pinjaman berhak untuk:
melaksanakan Transaksi dengan memanfaatkan dana Pinjaman sesuai dengan tujuan pemberian Pinjaman; dan
mendapatkan informasi mengenai Pinjaman yang diterimanya.
Tanpa mengesampingkan kewajiban-kewajiban Penerima Pinjaman lainnya berdasarkan Perjanjian ini, Penerima Pinjaman wajib untuk:
melakukan pelunasan dana Pinjaman secara penuh maupun sebagian dan Biaya Layanan sebelum lewatnya atau pada tanggal jatuh tempo;
membayar Bunga Tunggakan sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini, apabila Penerima Pinjaman lalai atau gagal untuk melakukan pelunasan setelah tanggal jatuh tempo; dan
memberikan komitmen penuhnya dalam melakukan pelunasan atas kewajiban-kewajiban pembayarannya berdasarkan Perjanjian ini.
Tanpa mengesampingkan hak-hak Pemberi Pinjaman lainnya berdasarkan Perjanjian ini, Pemberi Pinjaman berhak untuk:
menerima pelunasan atas dana Pinjaman dan Imbal Jasa sebelum lewatnya atau pada tanggal jatuh tempo;
mengenakan Bunga Tunggakan kepada Penerima Pinjaman sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini, apabila Penerima Pinjaman lalai atau gagal untuk melakukan pelunasan setelah tanggal jatuh tempo; dan
melalui Penyelenggara, berhak untuk memberikan kuasa ataupun menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penagihan serta pengumpulan pembayaran dana Pinjaman dan Imbal Jasa , dan Biaya Keterlambatan (jika ada), dari Penerima Pinjaman.
Tanpa mengesampingkan kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman lainnya berdasarkan Perjanjian ini, Pemberi Pinjaman wajib untuk melakukan pencairan dana Pinjaman, melalui Agen, sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.

Pasal 4: Pernyataan dan Jaminan
Setiap keterangan, pernyataan, data serta jaminan yang diberikan oleh Penerima Pinjaman adalah benar dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Perjanjian ini tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dan juga tidak bertentangan dengan atau mengakibatkan pelanggaran terhadap perjanjian-perjanjian lain yang dibuat oleh masing-masing Pihak dengan pihak ketiga manapun.
Masing-masing Pihak telah memperoleh perijinan dan pendaftaran serta memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan usaha terkait dengan Perjanjian ini sebagaimana disyaratkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
Para Pihak akan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dengan penuh tanggung-jawab, itikad baik, dan profesionalisme tinggi dengan memperhatikan kepentingan dan nama baik Para Pihak.
Pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini, tidak ada gugatan, pengajuan, atau tuntutan hukum yang tertunda yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan masing-masing Pihak untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau mempengaruhi keabsahan Perjanjian.
Para Pihak menyatakan dan menjamin bahwa Para Pihak tidak pernah dan tidak akan pernah memiliki kerjasama dengan pihak manapun dalam rangka atau terlibat dalam suatu kegiatan pencucian uang, penggalangan dana untuk kegiatan terorisme, dan/atau kegiatan lain yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Pasal 5: Wanprestasi
Penerima Pinjaman dianggap telah melakukan tindakan Wanprestasi, jika:
Penerima Pinjaman lalai atau gagal dalam melakukan pembayaran penuh atas dana Pinjaman dan Imbal Jasa, setelah lewatnya tanggal jatuh tempo, tanpa atau dengan surat pemberitahuan keterlambatan dan/atau kegagalan pembayaran; atau
Penerima Pinjaman memberikan data atau keterangan yang tidak benar atau dapat menyesatkan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini; atau
Penerima Pinjaman lalai atau gagal dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini; atau
Penerima Pinjaman kehilangan hak, wewenang, dan/atau kapasitasnya untuk melaksanakan perbuatan hukum ini, khususnya untuk menjalankan Perjanjian ini; atau
Penerima Pinjaman melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana pelanggaran tersebut menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya Perjanjian ini atau kerugian terhadap Agen dan/atau Pemberi Pinjaman.
Dalam hal Penerima Pinjaman wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal ini, maka Pemberi Pinjaman berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dan seketika. Dalam hal Pemberi Pinjaman melalui Penyelenggara mengakhiri Perjanjian ini karena alasan Penerima Pinjaman telah wanprestasi maka Pemberi Pinjaman berhak untuk meminta pelunasan atas seluruh dana Pinjaman, Biaya Layanan, dan Bunga Tunggakan (jika ada), kepada Penerima Pinjaman secara seketika dan sekaligus.
Penggantian kerugian sebagaimana diatur dalam ayat 2 diatas tidak menghapuskan hak Pemberi Pinjaman untuk mencari pemulihan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6: Kerahasiaan
Masing-masing Pihak wajib untuk menjaga kerahasiaan seluruh Informasi Rahasia yang diperoleh ataupun timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini dan dilarang untuk mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak yang tidak berwenang tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya atau dari pemilik sah Informasi Rahasia tersebut.
Yang tidak termasuk dalam Informasi Rahasia berdasarkan Perjanjian ini adalah, informasi yang:
telah tersedia untuk atau diketahui oleh masyarakat umum dan ketersediaannya bukan karena pelanggaran atas Perjanjian ini;
telah diungkapkan kepada atau diketahui oleh salah satu Pihak sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini dan sepanjang informasi tersebut tidak diatur oleh perjanjian kerahasiaan lainnya dimana Pihak tersebut merupakan pihak di dalamnya;
telah diperoleh atau diterima oleh salah satu Pihak sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini dari pihak ketiga dan dimiliki atau dikuasai secara sah oleh Pihak tersebut dan pihak ketiga tersebut dengan tidak melanggar kewajiban kerahasiaan berdasarkan perjanjian lainnya atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
dikembangkan sendiri (secara independen sebagaimana dibuktikan dengan suatu bukti tertulis) oleh salah satu Pihak sebelum Pihak tersebut menerima informasi tersebut dari Pihak lain; dan
wajib untuk diungkapkan karena perintah, putusan atau penetapan pengadilan atau pihak yang berwenang atau berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan tetap berlaku untuk seterusnya walaupun Perjanjian ini berakhir atau diakhiri.

Pasal 7: Lain-lain
Pembatalan Transaksi dan Perjanjian
Penerima Pinjaman memahami bahwa terdapat resiko dimana setelah Transaksi dilakukan:
Penerima Pinjaman tidak menerima barang yang dibelinya atau barang yang dibelinya dikembalikan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati oleh Penerima Pinjaman dan pedagang, dalam hal demikian maka Transaksi dan Perjanjian ini dianggap batal dan Penerima Pinjaman dianggap tidak pernah menggunakan dana Pinjaman; dan
Penerima Pinjaman tidak menerima seluruh barang yang dibelinya, karena stock barang habis atau alasan lainnya, namun barang lainnya diterima maka Transaksi hanya dianggap telah terjadi terhadap barang yang diterima oleh Penerima Pinjaman dan dana Pinjaman yang tercatat hanya sejumlah nilai Transaksi barang yang berhasil diterima.
Untuk menghindari keraguan dan dikecualikan dari dari ketentuan Pengakhiran Perjanjian ini, dalam hal Penyelenggara telah mencairkan Pinjaman kepada Penjual melalui Tokopedia untuk melunasi Transaksi, namun ternyata dikemudian hari pesanan Barang kurang atau tidak sesuai atau rusak sehingga Penerima Pinjaman mengajukan klaim kepada Tokopedia dan klaim tersebut benar dan sah adanya, namun ternyata Penerima Pinjaman sudah melakukan pembayaran atas tagihan Pinjaman sehingga mengakibatkan adanya pembayaran tagihan yang melebihi nilai total Pinjaman yang belum dibayar dan mengakibatkan Limit Tersedia menjadi sama dengan BMPP, maka terhadap selisih dana antara jumlah pembayaran tagihan Pinjaman tersebut dengan nilai total Pinjaman yang belum dibayar akan dimasukkan ke Saldo Tokopedia Penerima Pinjaman.
Keadaan Kahar
Masing-masing Pihak tidak dapat dianggap telah melakukan suatu kelalaian ataupun kegagalan dalam hal Pihak tersebut mengalami suatu Keadaan Kahar yang menyebabkan Pihak tersebut tidak dapat atau terlambat dapat melakukan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Keadaan Kahar termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, mogok kerja, demonstrasi, dan permintaan dari otoritas yang berwenang untuk menghentikan layanan serta peristiwa atau kejadian lain yang terjadi di luar kekuasaan Penyelenggara. Untuk menghindari keraguan dan sepanjang dimungkinkan berdasarkan hukum yang berlaku Keadaan Kahar tidak akan mengecualikan segala kewajiban pembayaran Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian, Ketentuan Situs serta Syarat dan Ketentuan OVOPayLater.
Dalam hal Penerima Pinjaman mengalami Keadaan Kahar maka Penerima Pinjaman wajib untuk memberitahukan hal tersebut kepada Penyelenggara paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak Keadaan Kahar tersebut terjadi. Keterlambatan atas pemberitahuan tersebut menyebabkan tidak dianggapnya keadaan yang dialami oleh Penerima Pinjaman tersebut sebagai Keadaan Kahar.
Para Pihak sepakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang dianggap tepat apabila terjadi suatu Keadaan Kahar.
Setelah Keadaan Kahar terselesaikan maka Penerima Pinjaman wajib untuk segera melaksanakan kewajibannya.
Kepatuhan
Agen dengan ini menyatakan kepatuhannya terhadap seluruh ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, berikut dengan peraturan-peraturan pelaksananya dan turunan-turunannya, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Hukum Yang Berlaku
Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia
Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu.
Dalam hal penyelesaian sebagaimana disebutkan pada huruf (a) di atas tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di kantor kepaniteraan [Pengadilan Negeri Jakarta Selatan].
Pembatasan Tanggung Jawab
Pemberi Pinjaman tidak bertanggungjawab atas:
kerugian yang diderita oleh Penerima Pinjaman dalam memanfaatkan dana Pinjaman;
kesalahan ataupun kelalaian Penerima Pinjaman dalam melakukan pembayaran;
kerugian yang diderita oleh Penerima Pinjaman akibat dari keputusan yang diambil oleh Penerima Pinjaman sehubungan dengan pemanfaatan dana Pinjaman; dan
kerugian yang diderita oleh Penerima Pinjaman atau pihak manapun yang diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh Penerima Pinjaman terhadap ketentuan Perjanjian ini ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ini, Penerima Pinjaman akan membebaskan dan membela Pemberi Pinjaman dan/atau Agen dari setiap dan seluruh gugatan, tuntutan, ganti rugi, dan/atau klaim yang diajukan oleh pihak manapun sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas.
Perubahan dan Tambahan
Segala hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini dan/atau Lampirannya atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh Para Pihak, akan diatur lebih lanjut dan mengikat Para Pihak apabila dituangkan dan disepakati secara tertulis dalam suatu Addendum atau Amandemen Perjanjian yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pajak
Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksaanaan Perjanjian ini akan ditanggung oleh masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Keterpisahan
Apabila sebagian ketentuan dari Perjanjian ini atau sebagian lampiran/addendum/ amandemennya oleh suatu sebab menjadi tidak berlaku atau tidak dapat ditegakkan, maka ketentuan tersebut tidak akan membatalkan atau mempengaruhi sahnya ketentuan lainnya.
Apabila terdapat ketentuan yang tidak berlaku atau tidak dapat ditegakkan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Para Pihak sepakat untuk segera mencabut ketentuan dimaksud secara tertulis sehingga resmi dinyatakan tidak berlaku.
Ketidaksepakatan untuk mengganti ketentuan sebagaimana dimaksud huruf (b) tidak mempengaruhi berlakunya ketentuan lainnya.
Penggunaan Data
Untuk tujuan pengembangan dan/atau peningkatan layanan-layanan terkait Pinjaman, dengan ini Penerima Pinjaman memberikan persetujuannya kepada Pemberi Pinjaman maupun Penyelenggara dan pihak ketiga yang diberikan kuasa secara sah oleh Penyelenggara untuk mempergunakan, mengelola, dan mengungkapkan data dan informasi (termasuk: data pribadi dan Transaksi) Penerima Pinjaman sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
Pemberi Pinjaman, Penyelenggara dan pihak ketiga yang diberikan kuasa secara sah oleh Penyelenggara wajib untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang menggunakan ataupun menerima pengungkapan tersebut wajib tunduk dan patuh atas perjanjian kerahasiaan yang bertujuan untuk menjaga kerahasiaan atas data dan informasi tersebut.
Persetujuan Penerima Pinjaman sehubungan dengan hal ini ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian ini berakhir.
Pengalihan
Penerima Pinjaman dilarang mengalihkan kewajiban pembayaran atas pinjaman maupun angsuran kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemberi Pinjaman.
Penutup
Demikian Perjanjian ini dibuat oleh Para Pihak sebagai landasan hukum dalam pemberian pinjaman. Penerima Pinjaman dengan ini menyatakan telah membaca dan mengerti seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini.
Perjanjian ini tersedia dalam bentuk dokumen elektronik, oleh karena itu, dengan menekan pilihan setuju pada halaman Perjanjian ini maka Penerima Pinjaman telah menyatakan kesepakatan dan penundukannya terhadap syarat dan ketentuan Perjanjian ini.
Lampiran Detail Pinjaman

Pencairan Dana Pinjaman:

Pencairan dana Pinjaman akan langsung dilakukan oleh Agen pada saat Penerima Pinjaman melakukan Transaksi, dengan cara Agen membayarkan Transaksi yang dilakukan oleh Penerima Pinjaman.

Ketentuan Pembayaran:

Tagihan atas Pinjaman, untuk pertama kalinya, akan diterbitkan pada tanggal 27 setelah Transaksi (contoh: jika Transaksi dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2018 maka tagihan akan dikeluarkan pada tanggal 27 November 2018. Tagihan kedua dan seterusnya akan diterbitkan pada tanggal 27 setiap bulannya.
Tagihan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 di atas berisikan informasi mengenai rincian mengenai nilai Pinjaman, Imbal Jasa, dan Biaya Keterlambatan (jika ada), yang belum dibayarkan dan harus dibayarkan oleh Penerima Pinjaman. Pembayaran atas dana Pinjaman, Imbal Jasa, dan Biaya Keterlambatan dapat dilakukan dengan memanfaatkan salah satu kanal pembayaran pada fitur pembayaran di platform milik pihak ketiga yang diberikan kuasa secara sah oleh Agen.

Biaya Keterlambatan:

Apabila Penerima Pinjaman lalai atau gagal untuk membayar penuh dana Pinjaman dan Imbal Jasa, setelah lewatnya tanggal jatuh tempo maka Pihak Kedua akan dikenakan Biaya Keterlambatan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah dana Pinjaman dan Imbal Jasa yang belum dibayarkan.
Biaya Keterlambatan akan dikenakan setiap hari dimana Penerima Pinjaman lalai atau gagal untuk membayar penuh dana Pinjaman dan Imbal Jasa. Biaya Keterlambatan akan terus dikenakan sampai dengan jumlah total Biaya Keterlambatan yang dikenakan kepada dan wajib dibayarkan oleh Penerima Pinjaman mencapai nilai setara dengan nilai pokok dana Pinjaman ditambah Imbal Jasa atau sampai dengan Penerima Pinjaman membayar seluruh dana Pinjaman ditambah Imbal Jasa dan total Biaya Keterlambatan yang dikenakan terhadapnya.

Persetujuan:

Dengan menekan pilihan setuju pada halaman Detail Pinjaman ini maka Penerima Pinjaman telah menyatakan kesepakatan dan penundukannya terhadap syarat dan ketentuan Perjanjian ini.

Jika sudah klik Setujui

7. Pendaftaran Aktivasi OVO Paylater anda telah berhasil diproses , anda dapat memantau status aktivasi pada halaman Dashboard OVO Paylater

8. Berikut jika OVO Paylater anda di terima . anda akan mendapatkan Rp.500.000 Limit OVO Paylater untuk pertama kali mendaftar


Cara Pakai Ovo Paylater

Cara bayar pakai ovo paylater sangat lah mudah , anda tinggal berbelanja di tokopedia dan saat pemilihan pembayaran pilih OVO PayLater sebagai pembayaran.

Tanggal 27
Cek Tagihan
Kamu bisa cek pemakaianmu setiap tanggal 27 lewat email atau di halaman OVO PayLater.

Tanggal 1 Bulan depan
Bayar
Yuk, lunasi pemakaianmu atau bayar dulu 50% sebelum jatuh tempo pada tanggal 1.

Dan itulah panduan cara aktifkan ovo paylater di tokopedia , untuk detailnya bisa di baca di link bawah ini



4 Komentar untuk "Cara Daftar Aktivasi OVO Paylater Tokopedia"

  1. Knpa saya tdk bisa aktivasi ovo paylater di tokopedia dan jg di aplikasi ovo nya?

    BalasHapus
  2. Menu paylater di tokopedia di sebelah mana ya?

    BalasHapus
  3. Terimakasih banyak, caranya berhasil saya praktikkan
    https://www.megazio.com/

    BalasHapus
  4. Terima kasih infonya om, next kalau lagi butuh paylater sudah tau caranya. terima kasih banyak

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel